Sabtu, 20 Juni 2009

Pemilihan Umum Indonesia

Tentu teman- teman tahu kan apa itu pemilu? Menurut berbagai sumber Pemilihan Umum atau pemilu adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pemilu di Indonesia adalah wujud pemerintahan yang demokratis yaitu pembuatan keputusan secara bersama oleh rakyat. Selain proses untuk mengisi jabatan tertentu Pemilu digunakan sebagai alat pengawasan rakyat atas pemerintah.

Dalam UUD 1945 dasar Negara kita Pemilu diatur dalam Bab VII B, Pasal 22 E yang isinya :
Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
Pemilihan umu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
Pemilihan Umum dislenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang- Undang

Pada ayat 1 kita dapat melihat prinsip Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang sering disingkat LUBERJURDIL

Langsung : Setiap pemilih yang sudah mempunyai hak memilih langsung
memilih pilihannya tanpa diwakilkan
Umum : Setiap orang yang mempunyai hak pilih boleh memilih
Bebas : Setiap pemilih yang mempunyai hak pilih boleh memilih pilihannya
tanpa ada paksaan dan intimidasi dari pihak manapun
Rahasia : Orang lain tidak boleh tahu siapa yang kita pilih
Jujur : Tidak adanya money politic
Adil : Semua pemilih yang sudah memiliki hak pilih diberi kesempatan
untuk memilih
Di Indonesia sudah diadakan sebanyak 10 kali pemilihan umum. Dan tahun ini adalah tahun ke 10. Pertama kali diadakan pada tahun 1955 kemudian tahun 1971,1982, 1987,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Pada tahun 1955 sampai tahun 1999 Indonesia tidak mengadakan pemilihan umum secara langsung. Masyarakat Indonesia hanya memilih anggota legislatif dan kemudian anggota legislative yang terpilih itu akn memilih presioden dan wakil presiden. Sedangkan pada tahun ini dan 2004 kita melakukan pemilu secara langsung, jadi masyarakat Indonesia memilih secara langsung anggota legislative maupun eksekutif (presiden dan wakil presiden)
Pemilu pun memiliki badan yang berhak mengatur terselenggaranya kegiatan ini yaitu Komisi Pemilihan Umum/ KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri

Pada tahun ini Indonesia telah mengadakan pemilihan anggota legislatif pada tanggal 9 April dan partai politik yang mendapatkan suara 20% atau lebih boleh mencalonkan presiden maupun wakil presiden dari partainnya. Nah, pada tanggal 8 Juli yang akan datang beberapa pangsangan calon pun akan bertanding untuk meraih kursi pertama dan kedua di Indonesia antara lain:
Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto
Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono
Jusuf Kalla dan Wiranto

Sebelum diadakan pemilu para calon presiden dan wakil presiden ini berhak mengadakan deklarasi dan kampanye. Tapi tentunya sesuai peraturan yang berlaku yang dibentuk oleh KPU

Kemudian para anggota legislatif yang terpilih akan duduk di kursi MPR dan mengatur pemerintahan selama 5 tahun begitu juga dengan presiden dan wakil presiden terkecuali ada suatu hal yang membutnya diberhentkan.

Tahun ini merupakan pesta demokrasi bagi Bangsa Indonesia diman semua pemilih yang sudah mempunyai haknya diharapkan seratus persen memilih dan tidak golput. Karena satu suara menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan. Akankah adanya kemajuan ataupun malah kemunduran. Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar